Abstraksi
UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian adalah instrumen untuk mengatur perkeretaapian di Indonesia. Manajemen Infrastruktur adalah satu hal yang perlu direvitalisasi pasca dikeluarkannya UU tersebut. Lebih spesifik sistem manajemen informasi dan teknologi perkeretaapian harus ditingkatkan terkait dengan data tentang kecelakaan kereta api dan optimalisasi pelayanan kereta api sebagai angkutan massal terutama mengenai terkait waktu perjalanan. Salah satu aplikasi yang bisa diterapkan untuk meningkaatkan hal tersebut adalah GSM Railway sebagai perkembangan dari teknologi GSM yang sudah banyak dipakai di Indonesia. Ketersediaan infrastruktur pendukung GSM R berupa menara BTS yang jumlahnya cukup di Indonesia menjadi alasan mengapa teknologi ini layak diterapkan untuk perkeretaapian di Indonesia.
Kata Kunci: GSM Railway, manajemen infrastruktur, kereta api
PENDAHULUAN
Kereta api mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan moda Tranportasi darat lainnya. Keunggulan itu antara lain sifatnya yang massal sehingga cukup efektif sebagai sarana transportasi umum yang murah dan efisien dalam hal kuantitas mobilisasi. Selain itu banyaknya orang yang bisa diangkut otomatis akan mengurangi volume kendaraan di jalan yang belakangan ini terus mengalami peningkatan. Karena itu kereta api memegang peranan Penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah Indonesia.
Sejauh ini kecelakaan kereta api adalah salah satu hal yang terus menjadi sorotan terkait kinerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai BUMN yang memonopoli perkeretaapian Indonesia. Ironisnya jumlah kecelakaan kereta api dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Berdasarkan data PT KAI setiap tahun terjadi peningkatan kasus kecelakaan dari 5 – 10 persen. Memang penyebab kecelakaan itu cukup beragam dan kompleks, mulai dari kesalahan manusia, bencana alam, hingga kesalahan teknis. Namun ada masalah mendasar terkait faktor teknis yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kereta api di Indonesia. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Setio Rahardjo menyebutkan salah satu faktor yang menjadi isu penting adalah tidak memadainya sarana dan prasarana kereta api. Hal ini bisa dilihat dari sistem manajemen informasi dan teknologi yang tertinggal.
Selain kecekalaan masalah lain yang sering dikeluhkan oleh pengguna jasa kereta api adalah soal keterlambatan perjalanan kereta. Selama bertahun-tahun kereta api beroperasi dan dioperasikan oleh orang Indonesia, keterlambatan seolah menjadi satu hal yang membudaya. identik dengan perkeretaapian Indonesia. Faktor penyebab keterlambatan itu tidak jauh berbeda dengan penyebab kecelakaan, yaitu sistem manajemen informasi yang tertinggal. Solusi yang tepat sangat diperlukan untuk mengatasi dua masalah pokok yang dihadapi perkeretaapian Indonesia tersebut.
Sebagai landasan yuridis Undang-undang Nomor 23 Tentang Perkeretaapian pasal 61 ayat 1 menjelaskan tentang pemkain radio dan/ atau kabel sebagai peralatan komunikasi dalam fasilitas pengoperasian kereta api. Oleh karena itu pemakaian radio1 menjadi sesuatu yang sangat vital dalam sistem manajemen informasi dan teknologi kereta api di Indonesia.
Sebagai salah satu teknologi telekomunikasi digital, GSM (Global System for Mobile) mulai digunakan sebagai media informasi dalam perkeretaapian di beberapa negara Eropa. Jerman, Prancis, Belanda, Swedia, Inggris, Italia, Swiss, Belgia, Finlandia, Norwegia dan Spanyol adalah negara-negara yang sudah mengaplikasikan GSM di dalam perkeretaapian. Aplikasi GSM untuk kereta api disebut GSW Railway (GSM R).
Memang selain kecelakaan dan keterlambatan masih ada hal lain yang sifatnya lebih perlu untuk segera ditangani. Misalnya perlunya peremajaan kereta, perbaikan rel kereta api, hingga pembangunan doble track railway. Tetapi mengingat infrastruktur GSM sudah memadai di sepanjang jalur kereta api, GSM R layak dipertimbangkan untuk segera diaplikasikan ke dalam perkeretaapian Indonesia.
Infrastruktur GSM dalam hal ini adalah menara BTS (Base Transceiver Station) sebagai salah satu piranti penunjang operasional GSM. Sekjen Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), menduga kebutuhan BTS akan mencapai 43 ribu menara pada tahun 2008.
Penerapan GSM R di Indonesia bukan sesuatu yang mustahil. GSM R di Indonesia bisa terwujud jika ada kerja sama antara PT KAI dengan operator / provider GSM. Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 23 Tentang Perkeretaapian pasal 23 ayat 1 yang menjelaskan tentang penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilakukan oleh Badan Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun melaui kerjasama. Karena dalam hal pemakaian menara BTS melibatkan pihak swasta (operator GSM), tentunya masih dibutuhkan regulasi lebih lanjut. Dalam hal ini pihak yang terkait yaitu Dirjen kereta api dan Depkominfo serta adanya feedback dari pihak swasta yaitu operator GSM sebagai instrument pelaksanaan GSM R.
Memang mewujudkan GSM R untuk perkeretaapian di Indonesia bukan sesuatu yang mudah. Biaya untuk pembangunan infrastruktur GSM R mutlak dibutuhkan. Tetapi biaya ini menjadi lebih ringan karena kereta api bisa memanfaatkan menara BTS milik operator GSM yang sudah ada dan akan terus dibangun.
1 Dalam pasal 61 ayat 2 dijelaskan pemakaian frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada pasal 62 ayat 1 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi
Untuk mendapatkan artikel ini secara lengkap silahkan hubungi penulis di hamzah.maulana@aol.com
No comments:
Post a Comment